ASN Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Glodok dan Asemka
Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan aktifitas masyarakat selama PSBB transisi di kawasan Pasar Glodok dan Pasar Pagi Asemka, Jakarta Barat, Senin (20/7).
Kami berikan sanksi, KTP kami tahan, langsung pelanggar transfer ke kas daerah melalui Bank DKI, lalu KTP kami kembalikan
Pantauan Beritajakarta.id, sekitar 20 petugas gabungan dikerahkan dalam pengawasan ini. Mereka pun mendapati
pedagang alat kesehatan (Alkes) di Pasar Glodok yang tidak mengenakan masker.Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho yang memimpin kegiatan pengawasan ini pun langsung menegur keras dan meminta pedagang tersebut menyerahkan KTP nya.
Pembangunan Manhole Utilitas di Kebayoran Baru Dilanjutkan"KTP kami tahan dan dikenakan denda Rp 250.000. Padahal dia jual masker dan handsanitizer, dan alat kesehatan, justru dia tidak memberikan contoh, alasannya lupa karena main hp," ujarnya, Senin (20/7).
Hari menjelaskan, pedagang tersebut mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda. Setelah membayar denda KTP pedagang bersangkutan dikembalikan.
"Kami berikan sanksi, KTP kami tahan, langsung pelanggar transfer ke kas daerah melalui Bank DKI, lalu KTP kami kembalikan," jelasnya.
Sementara pengawasan di Pasar Pagi Asemka petugas tidak menemukan adanya pelanggaran protokol pencegahan penularan Covid-19. Hanya saja masih ditemukan pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker dengan benar.
Hari mengimbau ASN yang ditugaskan melakukan pengawasan agar secara aktif menyosialisasikan protokol kesehatan kepada pedagang maupun pengunjung pasar, dan tegas apabila menemukan pelanggaran.
"Saya minta tim pemantauan aktivitas masyarakat selama PSBB Transisi dari Dinas Bina Marga supaya aktif menyampaikan pesan ke pedagang dan penjual. Agar protokol kesehatan itu tetap dilaksanakan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19," tandas Hari.